Cara Perhitungan Nilai PPPK 2021 Lengkap, Simak Penjelasan Berapa Skor Didapat Setiap Soal Benar atau Salah

13 September 2021, 18:49 WIB
Cara perhitungan nilai PPPK 2021 lengkap, penjelasan berapa skor didapatkan setiap soal benar atau salah /Ilustrasi: setkab.go.id/setkab.go.id

Portal Kudus - Inilah cara perhitungan nilai PPPK 2021 lengkap, penjelasan berapa skor didapatkan setiap soal benar atau salah.

Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 dimulai tanggal 13 September 2921. Sudah paham perhitungan nilai PPPK 2021?

Artikel ini menjelaskan cara perhitungan nilai PPPK 2021 lengkap, penjelasan berapa skor didapatkan setiap soal benar atau salah.

Baca Juga: Begini Perhitungan Nilai PPPK 2021, Simak Pembobotan Nilai hingga Nilai Kumulatif Tertinggi Seleksi Kompetensi

Adapun informasi bagaimana perhitungan nilai PPPK 2021 yang akan dijelaskan adalah perhitungan nilai PPPK Non Guru 2021 maupun PPPK Guru 2021.

Adapun informasi di bawah ini sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menpan RB Nomor 1128 dan Nomor 1127 Tahun 2021.  

Perhitungan nilai PPPK Non Guru 2021

Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi untuk PPPK Jabatan Fungsional Non Guru 2021 adalah 145 soal, dengan rincian:

-Seleksi Kompetensi Teknis 90 soal
-Seleksi Kompetensi Manajerial 25 soal
-Seleksi Kompetensi Sosio Kultural 20 soal
-Wawancara 10 soal

Baca Juga: Passing Grade PPPK Non Guru 2021 PDF, Download Keputusan Menpan RB Nomor 1128 Tahun 2021 Nilai Ambang Batas

Pembobotan nilai untuk materi soal Seleksi Kompetensi:

a. Untuk materi soal Seleksi Kompetensi Teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol)

b. Untuk materi soal seleksi kompetensi manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi (4), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol)

c. Untuk materi soal seleksi kompetensi sosial kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol)

d. Untuk materi soal wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 4 (empat) serta tidak menjawab bernilai 0 (nol)

Baca Juga: Dibuka Hari Ini! Simak Cara Daftar Beasiswa Kukar Idaman 2021, Persyaratan, dan Jadwal Pelaksanaannya Berikut

Nilai kumulatif tertinggi untuk Seleksi Kompetensi:

a. untuk materi soal Seleksi Kompetensi Teknis 450
b. materi soal seleksi kompetensi manajerial 200
c. materi soal seleksi kompetensi sosial kultural 200
d. materi soal wawancara 40

Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru 2021

a. untuk materi soal Seleksi Kompetensi Teknis berbeda-beda tiap jabatan, selengkapnya cek di sini
b. untuk materi soal seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural nilai ambang batas adalah 130
c. untuk materi soal wawancara, nilai ambang batas adalah 24

Baca Juga: Syarat Dapat Insentif Guru Madrasah Non PNS dari Kemenag, Bantuan untuk Guru RA, MI, MTs, MA, Cair September

Perhitungan nilai PPPK Guru 2021

Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi untuk PPPK Jabatan Fungsional Guru 2021 adalah 155 soal, dengan rincian:

-Seleksi Kompetensi Teknis 100 soal
-Seleksi Kompetensi Manajerial 25 soal
-Seleksi Kompetensi Sosio Kultural 20 soal
-Wawancara 10 soal

Adapun untuk pembobotan atau perhitungan nilai PPPK Guru 2021 sama dengan pembobotan atau perhitungan nilai PPPK non Guru 2021 sebagaimana telah dijelaskan.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan Masjid dan Mushala Terdampak Covid, Prosedur Permohonan Bantuan ke Bimas Islam Kemenag RI

Nilai kumulatif tertinggi untuk seleksi kompetensi:
a. Untuk materi soal Seleksi Kompetensi Teknis 500
b. Materi soal seleksi kompetensi manajerial 200
c. Materi soal seleksi kompetensi sosial kultural 200
d. Materi soal wawancara 40

Nilai ambang batas
a. Untuk materi soal Seleksi Kompetensi Teknis berbeda-beda tiap jabatan, selengkapnya cek di sini
b. Untuk materi soal seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural nilai ambang batasnya adalah 130
c. Untuk materi soal wawancara nilai ambang batasnya adalah 24

Demikian penjelasan bagaimana perhitungan nilai PPPK 2021, jumlah soal, pembobotan nilai, hingga nilai kumulatif tertinggi.***

Editor: Sugiharto

Tags

Terkini

Terpopuler