Sengketa Atas Pengisian Sekretaris Desa Godo, Kecamatan Winong, Pati Telah Ditolak

- 13 September 2021, 18:41 WIB
Ilustrasi Persidangan.
Ilustrasi Persidangan. /Pixabay/Venita Oberholster

Portal Kudus - Telah terjadi sengketa atas pengisian sekretaris Desa Godo, Kecamatan Winong, Pati.

Kali ini, kasus sengketa tersebut telah  memasuki babak baru.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang melalui putusan bernomor 38/G/2021/PTUN.SMG, menolak gugatan yang diajukan Agil Trimulyo.

Dikutip PortalKudus.com dari berita SuaraMerdeka berjudul Tok! Pengangkatan Sekdes di Desa Ini Digugat ke PTUN, Hasilnya Ditolak

Pada 8 September 2021, Majelis hakim yang terdiri atas Roni Erry Saputro SH MH (hakim ketua majelis) serta Eka Putranti SH MH dan Erna Dwi Safitri SH (hakim anggota) membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum yang diselenggarakan secara elektronik (e-court) melalui Sistem Informasi PTUN Semarang.

Baca Juga: PT Kebon Agung unit PG Trangkil Menggelar Vaksinasi Untuk Karyawannya

Dalam putusannya, disebutkan gugatan penggugat tidak diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 378.500.

Nimerodi Gulo, Kuasa hukum kepala Desa Godo mengatakan, pihaknya selaku tergugat telah siap jika ada upaya hukum lanjutan dari penggugat.

Namun, dia meyakini jika tidak ada dasar lagi untuk mengajukan banding.

Selain itu, pihak Agil juga dianggap tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) lagi.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x