Untuk Operator Sekolah, Ini Cara Mengajukan Bantuan PIP 2021 untuk Siswa di Apilkasi Dapodik Online

8 Februari 2021, 18:51 WIB
Aplikasi Dapodik Versi 2021.a /dapo.kemdikbud.go.id

Portal Kudus –Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah bentuk pelaksanaan Program Indonsia Pintar (PIP). 

KIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Kelurga Harapan.

KIP juga ditujukan kepada anak usia sekolah yang berstatus yatim piatu, penyandang disabilitas, hingga korban bencana atau musibah. 

Baca Juga: Bantuan PIP Disalurkan! Siswa SD Dapat Rp450 Ribu per Tahun, Cek Penerima di pip.kemdikbud.go.id

Nah, bagi anak usia sekolah yang termasuk dalam salah satu kategori tersebut, maka berhak mendapatkan KIP. 

Salah satu tahapan mendaftar program Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah sekolah harus mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Artikel ini akan menguraikan langkah-langkah Cara Mengajukan Bantuan PIP 2021 di aplikasi Dapodik Online.

Langkah mengajukan PIP 2021 di aplikasi Dapodik harus dipahami para operator sekolah, BK, atau pihak yang ditugasi sekolah untuk mengurusnya. 

Baca Juga: Bantuan PIP 2021, Siswa SMP Dapat Rp750 Ribu, Cek Penerima dan Cara Mencairkan di Sini

Langkah ini harus dipahami dengan cermat. Sebab input data tersebut nantinya akan menjadi acuan pemberian dana KIP siswa.

Berikut ini langkah-langkah atau Cara Mengajukan Bantuan PIP 2021 di Dapodik Online:

  1. Masuk atau login ke aplikasi Dapodik

Pihak operator sekolah (TU/BK) yang ditugasi sekolah, silakan login ke aplikasi Dapodik terbaru versi 2020 (versi 2021a)

  1. Cari nama siswa

Caranya adalah dengan klik “Peserta”, kemudian cari nama siswa yang akan diajukan untuk menerima PIP.

Klik namanya, kemudian klik “Ubah” untuk mengubah data pengajuan dan perubahan

  1. Pengajuan PIP atau KIP

Di tampilan “Edit Peserta Didik: Siswa X”, isilah sesuai kebutuhan dan keaslian data, kemudian simpan.

Baca Juga: Bantuan PIP 2021, Siswa SMA dapat Rp1 Juta per Tahun, Cek Penerima di Sini

Anda akan diminta untuk mengisi atau menjawab beberapa pilihan:

  1. Penerima PKH/KKS (Apakah siswa/keluarga penerima PKH/KKS? Jika iya maka jawab iya, dan jika tidak maka tidak sesuai kondisi sebenarnya dari siswa)

  2. Apakah punya KIP? (Apabila siswa memiliki KIP maka jawab iya, dan jika tidak punya maka pilih tidak)

  3. Apakah peserta layak diajukan PIP? (Inilah poin penting terakhir, jika memang siswa layak untuk diajukan, walaupun tidak memiliki KIP atau PKH/KKS, maka ajukan saja tidak masalah).

Apabila siswa tidak memiliki KIP/PKH/KKS, nantinya akan muncul alasan layak PIP yang harus diisi.

Silakan diisi keterangan bahwa siswa berasal dari keluargaa tidak mampu secara ekonomi. Atau alasan lain sesuai kondisi.

  1. Langkah terakhir, klik Simpan.***  

Editor: Ulul Uliyanto

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler