BARU! Beasiswa S2 KOMINFO Tahun 2021 Dalam Negeri, Catat Syarat-syaratnya Berikut Ini!

31 Januari 2021, 19:00 WIB
Program Beasiswa S2 Kominfo 2021/Twitter /Kominfo/

Portal Kudus - Sebagai wujud komitmen mengembangkan SDM di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) Republik Indonesia membuka kembali Program Beasiswa S2 dalam negeri dan luar negeri. 

Artikel ini akan memberikan informasi tentang syarat-syarat mengikuti pendaftaran Program Beasiswa S2 dalam negeri KOMINFO Tahun 2021. 

Adapun Program Beasiswa S2 Dalam dan Luar Negeri KOMINFO Tahun 2021 ini diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Baca Juga: Diskon UKT hingga 100 Persen, Ini Program Bantuan Kemenag Tahun 2021 untuk Mahasiswa PTKI

Program Beasiswa S2 KOMINFO Tahun 2021 baik dalam maupun luar negeri ini terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia yang memenuhi syarat.

Beasiswa ini terbuka bagi aparatur pemerintah Pusat maupun Daerah termasuk TNI dan POLRI, juga masyarakat umum dari instansi swasta.

 

Mengutip informasi di laman resmi KOMINFO, Beasiswa S2 KOMINFO Tahun 2021 Dalam Negeri memiliki syarat syarat tertentu. 

Syarat-syarat tersebut dibedakan dalam syarat umum dan syarat khusus. Adapun syarat khusus pun dibedakan menjadi syarat khusus bagi PNS dan syarat khusus bagi masyarakat umum.

Berikut ini syarat-syarat Beasiswa S2 KOMINFO Tahun 2021 untuk Beasiswa dalam negeri.  

Persyaratan Umum Program Beasiswa S2 dalam negeri:

  1. Masa kerja minimum 2 tahun; 


  2. Belum memiliki gelar S2 dan tidak sedang mengikuti program pendidikan S2
dari lembaga lain; 


  3. Persyaratan lainnya mengikuti persyaratan masing-masing Perguruan Tinggi yang dipilih; dan 


  4. Pendaftar beasiswa hanya diperkenankan untuk mendaftar pada kelas 
regular. 


Persyaratan Khusus untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS):

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintah Pusat dan Daerah, TNI/POLRI berstatus aktif;

  2. Masa kerja minimum 2 tahun (terhitung sejak menjadi CPNS bagi pendaftar dari PNS);
  3. Berusia maksimum 37 tahun pada saat mendaftarkan diri; 


  4. Bagi PNS di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), berusia 
maksimum 42 tahun pada saat mendaftarkan diri. Daftar daerah 3T mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020 - 2024 tanggal 27 April 2020 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar tanggal 2 Maret 2017; 


  5. Mendapatkan izin dan rekomendasi dari pejabat berwenang (minimum pimpinan instansi setingkat Eselon II) di instansi yang bersangkutan untuk menjalani pendidikan; 


  6. Persyaratan standar IPK minimal 3,00 untuk bidang komunikasi dan Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan serta minimal 2,90 untuk bidang informatika; 


  7. Tidak ditujukan bagi PNS dengan jabatan fungsional pengajar pada instansi sektor pendidikan; dan 


  8. Persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk mengikuti Program Beasiswa S2 Ilmu Komunikasi adalah tugas dan fungsinya terkait dengan pelayanan informasi dan kehumasan pemerintah dan persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk mengikuti Program Beasiswa Informatika, adalah tugas dan fungsinya terkait dengan tata kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)/Keamanan Informasi serta persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk mengikuti Program Beasiswa S2 Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan adalah tugas dan fungsinya terkait dengan pembuatan kebijakan di instansi yang bersangkutan. 


Persyaratan Khusus untuk Masyarakat Umum:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI); 


  2. Usia maksimum pelamar 33 tahun pada saat mendaftarkan diri; 


  3. Latar belakang pekerjaan di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi dan
pelaku startup lokal; 


  4. Masa kerja minimum 2 tahun; 


  5. Mendapatkan izin dari pimpinan yang berwenang untuk menjalani pendidikan; 


  6. Menyertakan surat keterangan anjuran atau surat rekomendasi dari pimpinan, 
dosen atau tokoh lain yang memiliki kredibilitas; 


  7. Persyaratan standar IPK minimal 3,00 untuk bidang komunikasi dan 
Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan serta minimal 2,90 untuk bidang 
informatika; dan 


  8. Persyaratan lainnya mengikuti persyaratan masing-masing Perguruan Tinggi 
yang dipilih. 


Demikianlah tadi informasi tentang syarat-syarat mengikuti Program Beasiswa S2 KOMINFO Tahun 2021 untuk Beasiswa dalam negeri.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: kominfo.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler