Berikut Denda Tilang Sepeda Motor, Roda Empat, Serta Macam Pelanggaran yang Sering Dilakukan

- 30 Januari 2023, 10:28 WIB
Berikut Denda Tilang Sepeda Motor, Roda Empat, Serta Macam Pelanggaran yang Dilakukan
Berikut Denda Tilang Sepeda Motor, Roda Empat, Serta Macam Pelanggaran yang Dilakukan /portalkudus
  • Melanggar batas kecapatan maksimal denda Rp 500ribu
  • Berkendara sepeda motor melawan arus maksimal denda Rp 500ribu
  • Berkendara roda empat melawan arus maksimal denda Rp 1juta

Baca Juga: Tim Persis Solo Sedang Berada di Bus, Tiba Tiba Diserang dan Dilempari Batu

  • Melanggar lampu merah maksimal denda Rp 500ribu
  • Tidak menggunakan helm maksimal denda Rp 250ribu
  • Berboncengan lebih dari 2 orang maksimal denda Rp 250ribu

Baca Juga: KUNCI JAWABAN Matematika Ayo Kita Berlatih 8.6 Kelas 8 Halaman 188, 189, 190 Semester 2 Lengkap Pembahasannya

Seperti diketahui, bahwa surat tilang denda berbagai jenis pelanggaran ini dibayarkan secara langsung melalui BANK yang telah ditunjuk seperti Bank BRI.

Apabila di tempat sidang Kejaksaan terdapat loket pembayaran, maka pelanggar dapat membayar denda tilang di loket tersebut.

Sehingga tidak ada alasan apapun bagi pelanggar sepeda motor dan roda empat untuk melakukan pembayaran denda tilang dijalanan, sebab hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyuapan.

Baca Juga: Jonatan Christie dan Chico Aura Dwi Wardoyo Ciptakan All Indonesian Final di Indonesia Masters 2023

Edukasi untuk tertib berlalulintas, saling menghargai pengguna jalan yang lain dan mengetahui akibat yang terjadi apabila tidak mematuhi peraturan berkendara menjadi sangat penting.***

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x