Berikut Denda Tilang Sepeda Motor, Roda Empat, Serta Macam Pelanggaran yang Sering Dilakukan

- 30 Januari 2023, 10:28 WIB
Berikut Denda Tilang Sepeda Motor, Roda Empat, Serta Macam Pelanggaran yang Dilakukan
Berikut Denda Tilang Sepeda Motor, Roda Empat, Serta Macam Pelanggaran yang Dilakukan /portalkudus

PortalKudus -Berikut ini ulasan mengenai daftar Denda Tilang Sepeda Motor, Roda Empat, Serta Macam Pelanggaran yang sering dilakukan

Disini dapat kamu temukan informasi denda tilang sepeda motor dan roda empat, berikut jenis pelanggaran yang sering sekali dilakukan.

Simak denda tilang baik sepeda motor maupun roda empat yang sering dilakukan, agar pengendara lebih berhati-hati dan memakai kelengkapan saat berkendara di jalan raya.

Baca Juga: 5 CONTOH Motivasi Menjadi Panwaslu Desa 2024, Pahami dari Tugas Wewenang dan Kewajiban PKD dalam Pemilu

Segala moda transportasi yang berlalulintas dijalan, menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, berikut ini adalah pelanggaran yang sering ditemukan dan dendanya.

Berikut ini adalah daftar pelanggaran dan denda yang dikenakan bagi pengendara yang melanggar menurut UU No.22 tahun 2009 yang portalkudus unduh dari dpr.go.id berbentuk PDF.

Terdapat beberapa jenis pelanggaran bagi pengemudi kendaraan sepeda motor dan roda empat, ini daftar pelanggaran dan dendanya seperti:

Baca Juga: Cek Denda Tilang 2022 2023, Simak Disini Berikut Jenis Pelanggarannya

  • Melanggar marka jalan maksimal denda Rp 500ribu
  • Tidak mengenakan sabuk pengaman untuk pengemudi roda empat maksimal denda Rp 250ribu
  • Berkendara sambil bermain HP maksimal denda Rp 750ribu

Baca Juga: ARTI 55 dalam Bahasa Gaul Adalah Begini, Simak Arti dan Maksud Bahasa Gaul 55 Kode Viral di Media Sosial

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x