Berikut Denda Tilang Sepeda Motor, Roda Empat, Serta Macam Pelanggaran yang Sering Dilakukan

- 30 Januari 2023, 10:28 WIB
Berikut Denda Tilang Sepeda Motor, Roda Empat, Serta Macam Pelanggaran yang Dilakukan
Berikut Denda Tilang Sepeda Motor, Roda Empat, Serta Macam Pelanggaran yang Dilakukan /portalkudus

PortalKudus -Berikut ini ulasan mengenai daftar Denda Tilang Sepeda Motor, Roda Empat, Serta Macam Pelanggaran yang sering dilakukan

Disini dapat kamu temukan informasi denda tilang sepeda motor dan roda empat, berikut jenis pelanggaran yang sering sekali dilakukan.

Simak denda tilang baik sepeda motor maupun roda empat yang sering dilakukan, agar pengendara lebih berhati-hati dan memakai kelengkapan saat berkendara di jalan raya.

Baca Juga: 5 CONTOH Motivasi Menjadi Panwaslu Desa 2024, Pahami dari Tugas Wewenang dan Kewajiban PKD dalam Pemilu

Segala moda transportasi yang berlalulintas dijalan, menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, berikut ini adalah pelanggaran yang sering ditemukan dan dendanya.

Berikut ini adalah daftar pelanggaran dan denda yang dikenakan bagi pengendara yang melanggar menurut UU No.22 tahun 2009 yang portalkudus unduh dari dpr.go.id berbentuk PDF.

Terdapat beberapa jenis pelanggaran bagi pengemudi kendaraan sepeda motor dan roda empat, ini daftar pelanggaran dan dendanya seperti:

Baca Juga: Cek Denda Tilang 2022 2023, Simak Disini Berikut Jenis Pelanggarannya

  • Melanggar marka jalan maksimal denda Rp 500ribu
  • Tidak mengenakan sabuk pengaman untuk pengemudi roda empat maksimal denda Rp 250ribu
  • Berkendara sambil bermain HP maksimal denda Rp 750ribu

Baca Juga: ARTI 55 dalam Bahasa Gaul Adalah Begini, Simak Arti dan Maksud Bahasa Gaul 55 Kode Viral di Media Sosial

  • Melanggar batas kecapatan maksimal denda Rp 500ribu
  • Berkendara sepeda motor melawan arus maksimal denda Rp 500ribu
  • Berkendara roda empat melawan arus maksimal denda Rp 1juta

Baca Juga: Tim Persis Solo Sedang Berada di Bus, Tiba Tiba Diserang dan Dilempari Batu

  • Melanggar lampu merah maksimal denda Rp 500ribu
  • Tidak menggunakan helm maksimal denda Rp 250ribu
  • Berboncengan lebih dari 2 orang maksimal denda Rp 250ribu

Baca Juga: KUNCI JAWABAN Matematika Ayo Kita Berlatih 8.6 Kelas 8 Halaman 188, 189, 190 Semester 2 Lengkap Pembahasannya

Seperti diketahui, bahwa surat tilang denda berbagai jenis pelanggaran ini dibayarkan secara langsung melalui BANK yang telah ditunjuk seperti Bank BRI.

Apabila di tempat sidang Kejaksaan terdapat loket pembayaran, maka pelanggar dapat membayar denda tilang di loket tersebut.

Sehingga tidak ada alasan apapun bagi pelanggar sepeda motor dan roda empat untuk melakukan pembayaran denda tilang dijalanan, sebab hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyuapan.

Baca Juga: Jonatan Christie dan Chico Aura Dwi Wardoyo Ciptakan All Indonesian Final di Indonesia Masters 2023

Edukasi untuk tertib berlalulintas, saling menghargai pengguna jalan yang lain dan mengetahui akibat yang terjadi apabila tidak mematuhi peraturan berkendara menjadi sangat penting.***

Editor: Sugiharto

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x