Portal Kudus - Inilah 41 bengkel uji emisi di Jakarta Timur untuk mobil dan sepeda motor dilengkapi syarat lulus uji emisi.
Bagi Anda yang berada di wilayah Jakarta Timur dan sedang mencari lokasi bengkel uji emisi kendaraan terdekat, simak artikel ini.
Akan disajikan info daftar 41 bengkel uji emisi di Jakarta Timur untuk mobil dan sepeda motor dilengkapi syarat lulus uji emisi.
Mulai tanggal 13 November 2021, Pemerintah DKI Jakarta akan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi.
Adapun tilang didasarkan pada ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut peraturan, sanksi yang diberikan adalah denda, yakni untuk mobil maksimal Rp500 ribu dan sepeda motor maksimal Rp250 ribu.