41 Bengkel Uji Emisi di Jakarta Timur untuk Mobil dan Motor, Simak Daftar Lengkapnya dan Syarat Lulus Uji

- 3 November 2021, 06:43 WIB
41 bengkel uji emisi di Jakarta Timur untuk mobil dan sepeda motor dilengkapi syarat lulus uji emisi.
41 bengkel uji emisi di Jakarta Timur untuk mobil dan sepeda motor dilengkapi syarat lulus uji emisi. /Foto: Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Syahrian/Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Syahrian

Adapun kriteria kendaraan yang lulus uji emisi ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008.

Berikut peraturan atau kriterianya, baik untuk mobil maupun motor, sesuai tahun profuksi:

A. Mobil

- Mobil bensin tahun produksi sebelum 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.

Baca Juga: Resmi Berlaku Hari Ini! Ini Harga Honda BRIO Diskon Pajak PPnBM 0 Persen, Turun Signifikan!

- Mobil bensin produksi setelah atau di tahun 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.

- Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.

- Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.

- Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.

- Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.

Baca Juga: RI 9 Siapa? Ternyata RI 9 Mobil Pejabat Ini, Simak Daftar Pelat Nomor Khusus Menteri dan Pejabat Negara

B. Motor

- Motor 4 tak, produksi di sebelum 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm

- Motor 2 tak produksi sebelum 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.

- Motor produksi setelah 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.***

Halaman:

Editor: Al Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x