Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, Diwajibkan Melaksanakan Protokol Kesehatan Bagi Jemaah.

- 9 November 2020, 15:41 WIB
Suasana ibadah haji di tengah pandemi, 29 Juli 2020.
Suasana ibadah haji di tengah pandemi, 29 Juli 2020. /AFP/*/AFP

Karantina
PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah yang akan berangkat ke Arab Saudi dan setelah tiba dari Arab Saudi;
PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah setelah tiba di Arab Saudi sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
Karantina dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan sampai dengan keluarnya hasil tes PCR/SWAB.
Selama jemaah berada dan meninggalkan tempat karantina mengikuti protokol kesehatan.
Jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan yang diperuntukkan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.
Pelaksanaan karantina dapat menggunakan asrama haji atau hotel yang ditunjuk oleh Satgas Covid-19 Pusat dan Daerah.

Dalam keterangannya mengatakan Regulasi ini kemudian dibahas dengan para pihak terkait, termasuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU.

Serta dari Kementerian dan Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan pihak penerbangan.***

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah