Status Aktivitas Gunung Merapi Menjadi Level III atau Siaga

- 6 November 2020, 01:10 WIB
Gunung Merapi / Foto: Wikipedia / Wili Lumintang /
Gunung Merapi / Foto: Wikipedia / Wili Lumintang / /

Portal Kudus – Letusan gunung Berapi, merupakan bagian dari aktivitas vulkanik yang dikenal dengan istilah "erupsi".

Bahaya letusan gunung berapi dapat berupa awan panas, lontaran material (pijar), hujan abu lebat, lava, gas racun, tsunami dan banjir lahar.

Dilansir portalkudus dari BNPB telah memberitakan, bahwa Balai Penyeledikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) menginformasikan bahwa status aktivitas Gunung Merapi menjadi level III atau Siaga. Kenaikan status tersebut tertanggal mulai hari ini, Kamis 5 November 2020, pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: Begini Modus Perampasan Disertai Kekerasan Sepeda Motor di Balai Jagong Hingga Tertangkap

Berdasarkan data-data aktivitas vulkanik selama ini, BTTKG mengeluarkan status dari level II atau waspada menjadi level III atau Siaga. Kenaikan status mendorong BPTTKG mengeluarkan beberapa rekomendasi.

BPPTKG melakukan pemetaan sektoral terkait prakiraan daerah bahaya meliputi 12 desa yang tersebar di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Provinsi Jawa Tengah. 

Wilayah administrasi desa yang masuk di dalam prakiraan daerah bahaya di DIY yaitu Glagaharjo, Kepuharjo dan Umbulharjo yang berada di Kecamatan Cangkringan, Sleman.

Baca Juga: Dipastikan Tidak Bisa mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 11 Simak 8 Kriterianya.

Sedangkan di Provinsi Jawa Tengah, tiga kabupaten teridentifikasi memiliki wilayah-wilayah desa yang masuk dalam prakiraan daerah bahaya, yaitu Magelang, Boyolali dan Klaten.

Berikut ini wilayah di tingkat desa dan kecamatan yang masuk dalam tiga kabupaten tersebut, Ngargomulyo, Krinjing dan Paten di Dukun, Magelang, Tlogolele, Klakah dan Jrakah di Selo, Boyolali dan Tegal Mulyo, Sidorejo dan Balerante di Kemalang, Klaten.

Rekomendasi kedua yang diberikan oleh BPPTKG yakni penambangan di alur sungai-sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam kawasan rawan bencana (KRB) III direkomendasikan untuk dihentikan.

Baca Juga: Banjir di Kecamatan Puring Kebumen Sudah Surut, pengungsi Juga Sudah Pulang Kerumah.

Informasi tersebut sebagai bagian informasi dini yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, menyebutkan peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.***

Editor: Sugiharto

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x