Pertama Terobosan Hukum Peradilan Narkotika Dengan Sistem Peradilan Cepat.

- 18 Oktober 2020, 01:05 WIB
kepala bnn
kepala bnn /

Portal Kudus –Tim Asesmen Terpadu (TAT) sebagai ujung tombak penentuan kualifikasi penyalah gunaan narkoba yang tertangkap tangan lebih ditingkatkan lagi.

Untuk menghasilkan rekomendasi terbaik yang berdampak terhadap Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Dalam kunjungan kerjanya di BNN Kota Depok, Kepala BNN RI bersama Kepala BNN Kota Depok, M. Rusli Lubis, seperti dirangkum portalkudus dari Siaran BNN menyampaikan beberapa hal.

Baca Juga: Penjelasan Gus Menteri Tentang Balai Latihan Masyarakat (BLM) Milik Kemendes PDTT

Kepala BNN Kota Depok mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pertemuan lanjutan dengan pihak-pihak yang tergabung dalam TAT serta Pengadilan Negeri agar dapat bersama-sama menyatukan persepsi sehingga dapat melaksanakan sistem peradilan cepat dalam waktu dekat.

“Setelah pertemuan ini kita sepakat akan diadakan pertemuan kembali dengan pihak Kejaksaan dan Polres yang terkait dengan TAT bersama dengan Pengadilan Negeri Depok agar sama-sama sepakat melaksanakan ini (sistem peradilan cepat)”, ujar Kepala BNN Kota Depok.

Apabila hal ini terlaksana dengan baik, maka BNN Kota Depok akan menjadi pilot project pada sistem peradilan cepat bagi penyalahguna Narkoba.

Baca Juga: Strategi Pemerintah, Membantu Sektor Seni dan Industri Kreatif Agar Mampu Bertahan.

Dalam sistem peradilan cepat, durasi persidangan perkara narkotika yang biasanya memakan waktu lebih dari 30 hari, dipangkas menjadi 14 hari.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: BNN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x