Terobosan hukum tersebut dianggap efektif dan efisien dan sangat tepat diaplikasikan pada masa pandemi Covid-19 ini.
Pasalnya, pada masa ini rutan yang sudah kelebihan kapasitas juga sudah tidak dapat menampung titipan tahanan yang kebanyakan berasal dari kasus narkotika.
Baca Juga: Bantuan Beras BSB Kemensos, Ditargetkan Selesai Pada Akhir Bulan Ini.
Selain itu, penghematan waktu dalam peradilan penyalahguna narkoba memiliki dampak positif khususnya bagi para penyalahguna narkoba.
Dengan demikian, penyalahguna narkoba dapat segera mendapatkan perawatan melalui rehabilitasi.
Selanjutnya Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Drs. Heru Winarko, S.H tengah mempersiapkan jajarannya untuk mendukung sistem peradilan cepat bagi penyalahguna narkoba. Seperti yang dilakukan kepada jajaran BNN Kota Depok, di kantor BNN Kota Depok, Jawa Barat.***
Baca Juga: Perum Bulog Telah Menyediakan Beras Untuk Alokasi 3 (Tiga) Bulan di Seluruh Indonesia