Baleg DPR RI Memastikan Proses Pembahasan RUU Cipta Kerja Transparan

- 8 Oktober 2020, 08:04 WIB
pengesahan UU Cipta Kerja
pengesahan UU Cipta Kerja /

Portal Kudus - Undang-undang Cipta Kerja, pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Senin 5 Oktober 2020 tidak sertamerta dapat diterima oleh masyarakat dalam keputusan itu.

Dalam pembahasan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa Klaster Tenaga Kerja menjadi pembahasan yang cukup rumit selama pembahasan di tingkat Panja.

Dalam siaran pers Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, dirangkum portalkudus.com dari DPR RI, senin 5 Oktober 2020.

Baca Juga: Saat Pembahasan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja, Sejumlah fraksi Menyatakan Penolakan.

Memastikan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja tidak akan menghapus sejumlah hak cuti para pekerja.

Meski demikian, ia memastikan bahwa hasil yang telah dicapai ini akan membuat kenyamanan para pekerja dalam bekerja dan memicu percepatan investasi di Indonesia.

 Ia juga menegaskan bahwa selama pembahasan RUU Ciptaker ini bersifat terbuka dan tidak ada yang ditutupi. Sebab, seluruh proses pembahasan ditayangkan secara langsung melalui TV Parlemen dan Media Sosial DPR RI.

Baca Juga: Pengesahan Undang - undang Cipta Kerja Oleh Paripurna DPR RI Dipercepat?

"Seluruh pembahasannya bisa diakses oleh publik karena disiarkan secara langsung oleh TV Parlemen dan media sosial Dewan Perwakilan Rakyat," kata Supratman.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x