Portal Kudus- Undang-undang Cipta Kerja, pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Senin 5 Oktober 2020 tidak sertamerta dapat diterima oleh masyarakat dalam keputusan itu.
Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan aksi untuk menolak pengesahan draft RUU Ciptaker yang dikirim oleh pemerintah kepada DPR. Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) melakukan aksi demo di depan Kompleks Parlemen, Selasa 25 Agustus 2020.
Selain itu, serikat buruh juga meminta Tim Perumus Omnibus Law mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari RUU Ciptaker.
Baca Juga: Pengesahan Undang - undang Cipta Kerja Oleh Paripurna DPR RI Dipercepat?
Dalam siaran persnya Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas, dirangkum portalkudus.com dari siaran DPR RI senin 5 Oktober 2020. Memastikan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja tidak akan menghapus sejumlah hak cuti para pekerja.
Selain itu ia juga menyampaikan bahwa RUU Cipta Kerja akan meningkatkan perlindungan kepada para pekerja melalui penetapan program jaminan kehilangan pekerjaan yang seluruh preminya dibebani kepada APBN.
Sebelum melakukan Rapat Paripurna pada tanggal tersebut, DPR telah melakukan sejumlah proses dan mekanisme yang ada dalam rapat pimpinan dan Rapat Badan Musyarawah (Bamus).
Baca Juga: RUU Cipta Kerja Telah di Sahkan DPR
Sejumlah fraksi yang menyatakan penolakan terhadap RUU Ciptaker itu pun juga menghadiri Rapat Bamus yang memutuskan untuk menggelar Rapat Paripuna tanggal 5 Oktober 2020 tersebut.