Portal Kudus - Tanggal 22 Oktober ditetapkan sebagai Hari Santri Nasional.
Penetapan Hari Santri Nasional ini disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2015 lalu melalui Keppres Nomor 22 tahun 2015.
Penetapan tersebut merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap peran para santri dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2020, Yang Cocok Untuk Sosial Media
Menurut Jokowi, kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945 tidak lepas dari semangat jihad yang ditunjukkan oleh kaum santri.
Banyak pihak yang bertanya-tanya alasan dipilihnya tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.
Menilik catatan sejarah, ternyata tanggal tersebut memiliki kaitan langsung dengan peristiwa paling bersejarah ketika bangsa Indonesia berjuang mempertahankan kemerdekaannya.
Peristiwa tersebut adalah deklarasi Resolusi Jihad yang dilakukan pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH Hasyim Asy’ari di Surabaya pada tanggal 22 Oktober 1945.