Pasal 299 "Presiden & Wakil Presiden mempunyai Hak melaksanakan Kampanye",
Kemudian dijelaskan kembali oleh Presiden tentang Pasal 281 "Kampanye Pemilu yang mengikut sertakan Presiden Wakil Presiden harus memenuhi ketentuan; tidak gunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan; menjalani cuti diluar tanggungan negera".
Dari penjelasan itu “Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa ia hanya menyampaikan ketentuan mengenai undang undang pemilu, agar jangan ditarik kemana-mana, diinterpretasikan kemana-mana,” Ucap Presiden
Ditutup Presiden Joko Widodo bahwa; Ia hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya.***