Isi UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Mengapa Sedang Ramai?

- 27 Januari 2024, 09:51 WIB
Presiden Joko Widodo memberikan jawaban atas pertanyaan, tentang menteri-menteri yang ikut berkampanye dan jawaban Presiden adalah "bahwa presiden boleh kampanye, presiden boleh memihak", sontak membuat ramai di publik. Dalam artikel ini anda dapat mengetahui apa isi dari UU No 7 Tahun 2017
Presiden Joko Widodo memberikan jawaban atas pertanyaan, tentang menteri-menteri yang ikut berkampanye dan jawaban Presiden adalah "bahwa presiden boleh kampanye, presiden boleh memihak", sontak membuat ramai di publik. Dalam artikel ini anda dapat mengetahui apa isi dari UU No 7 Tahun 2017 /channel Sekretariat Presiden

Portal Kudus - Sedang ramai dicari warganet tentang UU No 7 Tahun 2017, apa yang menyebabkan isi undang-undang ini menjadi ramai dalam pencarian google? simak informasinya berikut ini

Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang "Pemilihan Umum", telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2017, dalam UU tersebut terdiri atas 573 pasal, penjelasan, dan 4 lampiran. UU ini telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada 16 Agustus 2017. Lantas, mengapa sekarang ramai menjadi bahan perbincangan.

Ternyata sebelumnya Presiden Joko Widodo memberikan jawaban atas pertanyaan, tentang menteri-menteri yang ikut berkampanye dan jawaban Presiden adalah "bahwa presiden boleh kampanye, presiden boleh memihak", sontak membuat ramai di publik. Dalam artikel ini anda dapat mengetahui apa isi dari UU No 7 Tahun 2017, mengapa menjadi ramai.

Baca Juga: SARAPAN MURAH Rasa Mewah di Jembatan Cinta Jobokuto Jepara Nikmati Sensasi Makanan Menu Rumahan Harga Recehan

Setelah jawaban dari Presiden Joko Widodo tersebut, ramai berbagai statement pakar dan akademisi membahas dan menterjemahkan isi UU No 7 Tahun 2017. 

Presiden Joko Widodo juga akhirnya memberikan keterangan, seperti melansir Youtube Channel Sekretariat Presiden berisi tentang keterangan pers Presiden Jokowi Terkait UU No. 7 Tahun 2017, di Istana Bogor, Tanggal 26 Januari 2024.

Presiden menyampaikan bahwasanya adanya pertanyaan wartawan mengenai presiden boleh kampanye, hal ini dijawab dengan menunjukkan print UU No 7 Tahun 2017.

Baca Juga: Tanggal Gelaran Kegiatan Pariwisata di Kabupaten Kudus selama 2024, Yuk Cek!

Isi UU No 7 Tahun 2017 (tentang Pemilihan Umum), dijelaskan dalam print tersebut adalah:

Pasal 299 "Presiden & Wakil Presiden mempunyai Hak melaksanakan Kampanye",

Kemudian dijelaskan kembali oleh Presiden tentang Pasal 281 "Kampanye Pemilu yang mengikut sertakan Presiden Wakil Presiden harus memenuhi ketentuan; tidak gunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan; menjalani cuti diluar tanggungan negera".

Dari penjelasan itu  “Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa ia hanya menyampaikan ketentuan mengenai undang undang pemilu, agar jangan ditarik kemana-mana, diinterpretasikan kemana-mana,” Ucap Presiden

Ditutup Presiden Joko Widodo bahwa; Ia hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya.***

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x