MENGENAL Istilah dalam Dana Kampanye Bawaslu Jepara Publikasi Informasi Peraturan PKPU No 18 Tahun 2023

- 9 Januari 2024, 09:48 WIB
mengenal istilah dalam dana kampanye Bawaslu Jepara publikasi informasi peraturan PKPU No 18 tahun 2023.
mengenal istilah dalam dana kampanye Bawaslu Jepara publikasi informasi peraturan PKPU No 18 tahun 2023. /tangkap layar

Portal Kudus - Simak inilah informasi tentang mengenal istilah dalam dana kampanye Bawaslu Jepara publikasi informasi peraturan PKPU No 18 tahun 2023.

Dalam arena politik, kampanye pemilu menjadi panggung bagi para calon untuk memperkenalkan diri dan visi-misi mereka kepada pemilih.

Di balik perhelatan tersebut, terdapat sejumlah istilah yang berkaitan dengan pengelolaan dana kampanye yang memegang peranan penting.

Istilah-istilah ini mencerminkan aspek keuangan yang tidak terpisahkan dari sebuah kampanye pemilu.

Pertama-tama, dana kampanye menjadi inti dari persiapan calon sebelum memasuki panggung pemilihan umum.

Hal ini mencakup istilah "Pendanaan Politik" yang mencerminkan sumber-sumber dana yang digunakan untuk mendukung kampanye, baik dari pihak partai politik maupun sumbangan individu atau kelompok tertentu.

Baca Juga: PESONA Tradisi Unik Perang Obor Tegalsambi Jepara Warisan Budaya yang Kaya Akan Sejarah dan Keunikan Ritual

Selanjutnya, "Laporan Dana Kampanye" menjadi istilah yang tak terhindarkan.

Calon wajib menyampaikan laporan ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana kampanye.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x