CARA Ajukan Permohonan Informasi Melalui E-PPID Bawaslu Jepara Proses Mudah Mendapatkan Data di PPID Bawaslu

- 8 Januari 2024, 08:10 WIB
cara ajukan permohonan informasi melalui E-PPID Bawasu Jepara proses mudah untuk mendapatkan data di PPID Bawaslu disini.
cara ajukan permohonan informasi melalui E-PPID Bawasu Jepara proses mudah untuk mendapatkan data di PPID Bawaslu disini. /tangkap layar

Portal Kudus - Simak inilah informasi tentang cara ajukan permohonan informasi melalui E-PPID Bawasu Jepara proses mudah untuk mendapatkan data di PPID Bawaslu disini.

Pelayanan Publik Informasi (PPI) merupakan bagian integral dari tatanan demokrasi yang transparan dan akuntabel.

Salah satu lembaga yang memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi publik adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Di tingkat lokal, Bawaslu Jepara memiliki Perwakilan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai pintu akses bagi masyarakat untuk mendapatkan data terkait proses pemilihan umum dan kegiatan pengawasan.

Proses untuk mendapatkan informasi atau data di PPID Bawaslu Jepara melibatkan beberapa tahapan yang perlu diikuti oleh masyarakat.

Langkah pertama adalah menyampaikan permohonan informasi secara tertulis melalui formulir yang telah disediakan oleh PPID.

Baca Juga: DOWNLOAD Ketentuan dan Aturan Surat Suara Sah dan Tidak dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 Klik Disini

Formulir tersebut memuat identitas pemohon, tujuan permohonan, dan detail informasi yang dibutuhkan.

Setelah formulir permohonan diajukan, PPID Bawaslu Jepara memiliki kewajiban untuk memberikan konfirmasi penerimaan permohonan dalam waktu yang ditentukan.

Selanjutnya, tim PPID akan melakukan penelitian terkait ketersediaan informasi yang diminta.

Proses ini melibatkan pencarian data dalam arsip Bawaslu Jepara dan penilaian terhadap kelayakan informasi tersebut untuk disampaikan kepada pemohon.

Apabila informasi yang diminta tersedia, PPID akan menyampaikan data tersebut kepada pemohon.

Namun, jika terdapat kendala atau informasi tidak dapat diberikan secara utuh, PPID wajib memberikan penjelasan yang memadai kepada pemohon.

Keseluruhan proses ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang bertujuan untuk memberikan akses yang lebih luas terhadap informasi publik dan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.

Baca Juga: PAHAMI Kategori Surat Suara Rusak atau Cacat Seperti Apa Simak Ketentuan KPU Tentang Surat Suara Sah dan Tidak

Dengan adanya prosedur ini, masyarakat di Jepara dapat dengan lebih mudah mengakses informasi terkait proses pemilihan umum dan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Jepara.

Transparansi ini menjadi landasan kuat bagi partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga integritas dan keberlanjutan demokrasi di tingkat lokal.

Proses untuk mendapatkan informasi atau data di PPID Bawaslu Jepara sangat mudah.

Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi yang dibutuhkan melalui website PPID Bawaslu Jepara melalui form permohon informasi yang telah terintegrasi dengan E-PPID Bawaslu RI atau langsung klik tautan dibawah ini ppidapp.bawaslu.go.id.

Bagi warga masyarakat Jepara yang memerlukan informasi kelembagaan ataupun informasi kepemiluan dapat mengajukan permohonan informasi secara Online maupun datang langsung ke kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jepara, di Jl. Kh. Ahmad Fauzan No.15 Saripan Jepara.

Baca Juga: 5 TUGAS Pengawas TPS Menurut UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pelajari Tugas PTPS Pemilu 2024 Disini

Demikian informasi tentang cara ajukan permohonan informasi melalui E-PPID Bawasu Jepara proses mudah untuk mendapatkan data di PPID Bawaslu disini.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah