Portal Kudus - Simak inilah pembahasan tentang cara pindah pemilih pemilu 2024, simak dan perhatikan syarat, tata cara kepengurusan serta tenggang waktu disini.
Pemilih yang ingin pindah TPS pada Pemilu 2024 harus memenuhi beberapa syarat dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh KPU.
Syarat bagi pemilih yang ingin pindah TPS adalah sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memiliki alasan yang jelas, seperti tugas dinas atau rawat inap di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
Pemilih harus mengurus dokumen pindah memilih langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Pemilih juga harus membawa bukti dukung alasan pindah, seperti surat tugas atau surat keterangan rawat inap.
Setelah itu, KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan dan memberikan bukti berupa formulir A5 Pindah Memilih.
Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT tidak dapat pindah memilih. Namun, WNI yang memenuhi syarat pemilih Pemilu memiliki hak suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
Berikut informasi selengkapnya: