Portal Kudus - Untuk menangani isu negatif jelang Pemilu 2024, secara resmi Bawaslu Kabupaten Kudus jalin kerjasama dengan Kominfo setempat.
Mengingat konten yang bersifat tidak benar (Hoax) saat ini dengan mudahnya tersebar di Internet.
Upaya ini dilakukan, bahwa Pemerintah Daerah memiliki peran penting dalam memfasilitasi pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, khususnya pemanfaatan internet sebagai media strategis untuk digunakan dalam diseminasi dan penyebarluasan informasi mengenai kepemiluan serta pengawasan Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Kerjasama tersebut dilakukan di Aula Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Kudus, Ketua Bawaslu Kudus menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kudus tentang Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dalam Penyelenggaraan dan Pengawasan Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Kudus Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi pada Selasa, 2 Januari 2024.
Dikutip dari halaman resmi Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan Ketua Bawaslu Kudus mengungkapkan maksud perjanjian kerja sama ini adalah untuk mewujudkan sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi dalam pengawasan dan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan tahun 2024 di wilayah Kabupaten Kudus melalui pemanfaatan teknologi informasi.
“Maraknya isu-isu negatif yang beredar akan menghambat jalannya demokrasi dalam pemilu 2024, pada prinsipnya kami mengutamakan pencegahan salah satunya dengan bersinergi bersama Dinas Kominfo untuk menangkal penyebaran konten hoax dan disinformasi,” ujar Minan.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kudus, Dwi Yusi Sasepti menyambut baik dorongan Bawaslu Kudus untuk melakukan penangkalan konten internet hoax dan disinformasi bersama-sama.