PEMILU 2024 Memilih Apa Saja? Simak Daftar Peserta Pemilu 2024 Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 Pemilihan Umum

- 30 Desember 2023, 09:53 WIB
pemilu 2024 memilih apa saja, simak daftar peserta pemilu 2024 menurut U Nomor 7 Tahun 2017.
pemilu 2024 memilih apa saja, simak daftar peserta pemilu 2024 menurut U Nomor 7 Tahun 2017. /tangkap layar

Masyarakat harus memilih kandidat yang memiliki program yang baik dan mampu mengatasi masalah yang ada, seperti ketidakpastian ekonomi, ketidakpastian hukum, dan ketidakpastian keamanan.

Dalam Pemilu 2024, masyarakat harus memilih kandidat yang memiliki latar belakang yang baik dan tidak terkait dengan kepentingan politik.

Masyarakat harus memilih kandidat yang memiliki program yang baik dan mampu mengatasi masalah yang ada, seperti ketidakpastian ekonomi, ketidakpastian hukum, dan ketidakpastian keamanan.

Baca Juga: PAHAMI Tugas KPPS 1 Sampai 7 Pemilu 2024 Download Panduan Lengkap PDF Seleksi Penerimaan Anggota KPPS di TPS

Mengutip laman KPU, ada 5 calon yang mesti dipilih saat Pemilu 2024, di antaranya meliputi Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Ketentuan ini sudah diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum).

Yuk pahami info selengkanya disini:

1. APA ITU PEMILIHAN UMUM?

Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(Sumber: UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)

2. APA ASAS PEMILU DI INDONESIA?

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah