(Sumber: Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024)
6. ADA APA DI TANGGAL 14 FEBRUARI 2024?
Hari pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS. Pemilih yang telah terdaftar dapat menggunakan hak pilihnya di TPS.
7. PEMILU 2024 MEMILIH APA SAJA?
Memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
(Sumber: UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)
8. SIAPA PESERTA PEMILU 2024?
Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(Sumber: UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)