Portal Kudus - Inilah pembahasan lengkap jawaban tentang soal berikan analisa Saudara disertai dasar hukum apakah tanah adat di Pandumaan Sipituhuta melekat hak ulayat dari masyarakat adat batak.
Bagi kalian yang sedang mencari jawaban soal berikan analisa Saudara disertai dasar hukum apakah tanah adat di Pandumaan Sipituhuta melekat hak ulayat dari masyarakat adat batak silahkan simak artikel ini di bawah ini.
Artikel ini berisi jawaban soal berikan analisa Saudara disertai dasar hukum apakah tanah adat di Pandumaan Sipituhuta melekat hak ulayat dari masyarakat adat batak.
Pertanyaan :
Ratusan masyarakat adat Batak dari keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Kamis siang di penghung Juni 2018, berkumpul.
Di atas bukit, mereka bersiap menggelar acara adat Manganjab. Ritual tahunan tolak bala yang dilakukan di awal penanaman bibit pertanian, usai panen raya dilangsungkan.
Secara historis, menurut Domuara, wilayah adat Sihaporas dekat ke adat Toba ketimbang Simalungun. Dia senang ketika tanah adat di Pandumaan Sipituhuta, Humbang Hasundutan (Humbahas) seluas 5.172 hektar, diakui pemerintah sekarang. Masyarakat adat memiliki bukti, sejarah, dan histori kuat soal tanah dan
hutan adatnya. Tradisi masyarakat Sihaporas sudah berjalan ratusan tahun.
(Sumber: Mongabay diaolah Tahun 2024)