Portal Kudus - Ramai tentang seruan akuntabilitas Dana Kampanye dalam Pemilu 2024, menjadikan dana kampanye trending beberapa hari belakangan. Apa itu dana kampanye? berikut informasinya.
Karena menjadi bagian yang penting dalam proses penjaringan suara, dana kampanye ini diatur oleh peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU RI). Disini dapat anda simak dana kampanye adalah apa.
Dana kampanye adalah dana yang digunakan oleh Partai Politik yang ikut dalam kontestasi Pemilu 2024. Untuk anda yang ingin mengetahui aturan KPU RI tentang dana kampanye, berikut bacaannya.
Baca Juga: Lirik Lagu Cinta dan Permata oleh Panbers
BPKP dalam pemberitaannya menyebut terwujudnya akuntabilitas, mengenai Pengelolaan Dana Kampanye Pemilu merupakan bagian yang strategis dalam menepis tuduhan akan adanya praktik-praktik politik uang (money politics).
Secara mudahnya, dana kampanye ini adalah dana operasional untuk para kandidat yang ikut dalam kontestasi dalam pemilu 2024. Untuk mempromosikan diri mereka dan mengampanyekan ideologi, program, atau tujuan politik mereka kepada pemilih.
Seperti diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang “Dana Kampanye Pemilihan Umum”, mengutip jdih.kpu.go.id menerangkan beberapa hal tentang dana kampanye dalam Pemilu 2024, yang meliputi:
- Pembukaan rekening khusus dana kampanye
- Mekanisme penyusunan laporan awal dana kampanye
- Laporan pemberi sumbangan dana kampanye
- Laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang harus dilaksanakan oleh peserta pemilihan umum
- Waktu pelaporan dana kampanye
- Sistem informasi kampanye dan dana kampanye (sikadeka)
- Audit laporan dana kampanye
- Tanggapan masyarakat dan
- Formulir yang digunakan untuk pelaporan dana kampanye
Sekaligus Mencabut: