Pemerintah Akan Mengganti e-KTP Menjadi IKD: Simak Langkah Aktivasi Berikut.

- 14 Desember 2023, 15:59 WIB
Ilustrasi: Langkah Aktivasi IKD Perubahan dari E-KTP
Ilustrasi: Langkah Aktivasi IKD Perubahan dari E-KTP /Tangkapan layar KTP Digital dalam laman Instagram @kemenkominfo

1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui PlayStore atau AppStore,

2. Buka aplikasi IKD, kemudian lakukan pengisian data berupa NIK, email, dan nomor handphone, lalu Klik tombol 'Verifikasi Data',

Baca Juga: Rekomendasi 5 Wisata Kuliner Otentik Paling Nikmat di Semarang yang Harus Dicoba

3. Pilih tombol ambil foto untuk melakukan verifikasi wajah guna pemadanan Face Recognition,

4. Setelah itu, scan QR Code di kantor Disdukcapil sesuai alamat KTP,

5. Setelah berhasil, lakukan pengecekan email yang didaftarkan untuk menerima kode aktivasi,

6. Kemudian masukkan kode aktivasi yang dikirim melalui email dan isi kode captcha untuk aktivasi IKD,

7. Aktivasi IKD telah selesai.

Baca Juga: Mengenal Bipolar: Gangguan Kesehatan Mental yang Perlu Diketahui karena Sering Terjadi

Untuk melakukan proses verifikasi tersebut, masyarakat harus mendatangi kantor Disdukcapil sesuai dengan alamat KTP masing-masing.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Disdukcapil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah