Portal Kudus - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan akan mengganti e-KTP menjadi IKD alias Identitas Kependudukan Digital. Bagaimana cara aktivasinya? Simak langkah berikut ini!
Penggantian e-KTP tersebut diklaim guna mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan data oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
IKD merupakan identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital sehingga kita bisa mengaksesnya dengan menggunakan smartphone.
Baca Juga: Rekomendasi 6 Destinasi Wisata Seru di Bandung saat Liburan Sekolah di Akhir Tahun
Aktivasi IKD dapat dilakukan melalui ponsel pintar dengan mengunduh aplikasinya di PlayStore atau AppStore, dengan cara yang akan dijelaskan dalam artikel ini.
Adapun perbedaan IKD dengan e-KTP yaitu, IKD berbentuk foto e-KTP dan kode QR saja. Sehingga lebih mudah diakses karena hanya melalui hp.
Lantas bagaimana cara mengaktivasinya? Untuk membuat IKD, kita harus mengunduh aplikasinya terlebih dahulu melalui PlayStore atau AppStore. Setelah itu baru dapat dilakukan pendaftaran.
Baca Juga: Wisata Kuliner Surabaya: Menikmati 4 Kelezatan Makanan Khas Kota Pahlawan
Melansir dari situs resmi Disdukcapil, berikut ini cara yang harus dilakukan untuk mengaktivasi IKD, yakni: