Berdasarkan informasi dari Komisi Pemilihan Umum KPU RI, Berikut adalah syarat KPPS Pemilu 2024.
Syarat Daftar KPPS
1.Warga Negara Indonesia (WNI);
2.Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun
3.Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
4.Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
5.Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
6.Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
7.Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
8.Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;