CEK Berapa Lama Masa Kerja KPPS Pemilu 2024 Simak Informasi Lengkap Tugas dan Wewenang KPPS Pemilu Tahun 2024

- 11 Desember 2023, 14:20 WIB
Simak inilah cek berapa lama masa kerja KPPS Pemilu 2024, simak informasi lengkap tugas dan wewenang KPPS pemilu tahun 2024.
Simak inilah cek berapa lama masa kerja KPPS Pemilu 2024, simak informasi lengkap tugas dan wewenang KPPS pemilu tahun 2024. /tangkap layar

Dengan membahas berapa lama masa kerja KPPS pada Pemilu 2024, diharapkan dapat ditemukan keseimbangan yang optimal antara memastikan keberlanjutan pelaksanaan pemilu yang efisien dan memastikan kesejahteraan para penyelenggara pemilu tersebut.

Kesadaran akan durasi kerja yang proporsional dan penerapan kebijakan yang mendukung merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas dan integritas demokrasi di Indonesia.

Berikut adalah keterangan lengkap tentang KPPS:

Masa Kerja PPK, PPS, Pantarlih, Panwaslu Desa dan Gajinya Masa kerja masing-masing Badan Ad Hoc serta Panwaslu Desa adalah sebagai berikut:

1. Masa Kerja PPK 4 Januari 2023-4 April 2024 Masa Kerja PPS 17 Januari 2023-4 April 2024

Baca Juga: CEK! UMK Banyuwangi 2024 Terbaru, Simak Daftar Lengkap Upah Minimum UMK Kabupaten dan Kota 2024 di Jawa Timur

2. Masa Kerja Pantarlih 3 Februari-12 Maret 2023 (masa kerja Pantarlih bisa berbeda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih serupa).

Sementara itu, gaji PPK, PPS, dan Pantarlih adalah sebagai berikut:

Ketua PPK Rp 2.500.000/Bulan

Anggota PPK Rp 2.200.000/Bulan

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah