Dengan membahas berapa lama masa kerja KPPS pada Pemilu 2024, diharapkan dapat ditemukan keseimbangan yang optimal antara memastikan keberlanjutan pelaksanaan pemilu yang efisien dan memastikan kesejahteraan para penyelenggara pemilu tersebut.
Kesadaran akan durasi kerja yang proporsional dan penerapan kebijakan yang mendukung merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas dan integritas demokrasi di Indonesia.
Berikut adalah keterangan lengkap tentang KPPS:
Masa Kerja PPK, PPS, Pantarlih, Panwaslu Desa dan Gajinya Masa kerja masing-masing Badan Ad Hoc serta Panwaslu Desa adalah sebagai berikut:
1. Masa Kerja PPK 4 Januari 2023-4 April 2024 Masa Kerja PPS 17 Januari 2023-4 April 2024
2. Masa Kerja Pantarlih 3 Februari-12 Maret 2023 (masa kerja Pantarlih bisa berbeda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih serupa).
Sementara itu, gaji PPK, PPS, dan Pantarlih adalah sebagai berikut:
Ketua PPK Rp 2.500.000/Bulan
Anggota PPK Rp 2.200.000/Bulan