CPNS 2023, TUGAS Klerek Pengelola Penanganan Perkara Kejaksaan Agung RI, Pahami Tugasnya dan Kisaran Gajinya

- 21 September 2023, 21:51 WIB
tugas posisi Klerek Pengelola Penanganan Perkara CPNS Kejaksaan.
tugas posisi Klerek Pengelola Penanganan Perkara CPNS Kejaksaan. /Instagram/@kejaksaan.ri/

Baca Juga: Apa Itu Eks THK II dalam PPPK Guru 2023? Pahami Arti Eks THK II Sebelum Mendaftar PPPK Guru Tahun 2023

3. Pengelola Penanganan Perkara

- Kualifikasi Pendidikan: SLTA/SMA Sederajat

- Kebutuhan Formasi:

Umum: 2.027
Disabilitas: 57
Putra/putri Papua dan Papua Barat: 58
Cumlaude: 0

Baca Juga: SSCASN 2023 whitelabel error page? Begini Cara Mengatasi whitelabel error page saat Daftar CPNS 2023

4. Penjaga Tahanan

- Kualifikasi Pendidikan: SLTA/SMA Sederajat

- Kebutuhan Formasi:

Umum: 2.198
Disabilitas: 0
Putra/putri Papua dan Papua Barat: 60
Cumlaude: -

Halaman:

Editor: Al Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x