Ini Maksud ‘Sertikat Kompetensi’ yang Diterbitkan Oleh Lembaga Sertifikasi Profesi, lisensi (BNSP)

- 18 September 2023, 09:34 WIB
Ini Maksud ‘Sertikat Kompetensi’ yang Diterbitkan Oleh Lembaga Sertifikasi Profesi, lisensi (BNSP)
Ini Maksud ‘Sertikat Kompetensi’ yang Diterbitkan Oleh Lembaga Sertifikasi Profesi, lisensi (BNSP) /Dok/KOMINFO

Portal Kudus -Disini Ini Akan Dijelaskan Maksud ‘Sertikat Kompetensi’ yang Diterbitkan Oleh Lembaga Sertifikasi Profesi, lisensi (BNSP) dalam persyaratan seleksi CPNS dan PPPK 2023 adalah seperti berikut.

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 telah dapat diakses oleh calon pelamar melalui akun sscasn.bkn.go.id, dapat dilihat berbagai kebutuhan dari berbagai kementerian dan lembaga negara. Melalui pencarian formasi, maka calon pelamar dapat melihat berbagai persyaratan yang dibutuhkan untuk dapat melamar pada jabatan fungsional terdapat persyaratan Sertifikat Kompetensi.

Seperti dapat dilihat, terdapat persyaratan memiliki ‘Sertifikat Kompetensi’,  tertulis  contoh (Sertikat Kompetensi Analis Kebijakan Level 6 yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)). Untuk penjelasan yang belum mengenal apa ini, simak infromasi berikut.

Baca Juga: Susah Login sscasn.bkn.go.id? Simak Jadwal TERBARU CPNS 2023 yang Diundur

Dokumen “Sertifikat Kompetensi” mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No. 650 Tahun 2023 tentang "Persyaratan Wajib Tanbahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan P3K Untuk Jabatan Fungsional"

Sertifikat Kompetensi ini merupakan pencerminan pelamar untuk dikategorikan “kompeten /tidak kompeten”, dalam bidang tersebut. Biasanya dalam memperoleh sertifikat ini akan dilakukan Uji Kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Baca Juga: Streaming Sarwendah Sepi Penonton Saat Jualan di TikTok Live, Berujung Ngamuk karena Kecewa

Tidak hanya itu, selain berbagai dokumen pendukung dilampirkan untuk dapat mengikuti Uji Kompetensi. Peserta Uji Kompetensi ini harus mengikuti berbagai ujian yang diselenggarakan oleh lembaga yang menyelenggarakan selama beberapa hari , bisa didalam kota sendiri dan bahkan diluar kota.

Dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023 ini, pelamar dapat melihat daftar Sertifikat Kompetensi, beserta bobotnya dengan mengunjungi link milik Menpan: https://jdih.menpan.go.id/common/dokumen/2023kepmenpanrb650.pdf Atau [KLIK DISINI]

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x