Ini Maksud ‘Sertikat Kompetensi’ yang Diterbitkan Oleh Lembaga Sertifikasi Profesi, lisensi (BNSP)

- 18 September 2023, 09:34 WIB
Ini Maksud ‘Sertikat Kompetensi’ yang Diterbitkan Oleh Lembaga Sertifikasi Profesi, lisensi (BNSP)
Ini Maksud ‘Sertikat Kompetensi’ yang Diterbitkan Oleh Lembaga Sertifikasi Profesi, lisensi (BNSP) /Dok/KOMINFO

Baca Juga: 3 Tipe Gaya Belanja Online yang Wajib Diketahui, Penuhi Kebutuhannya Bersama Shopee 10.10 Brands Festival

Dari surat keputusan ini, untuk pelamar yang memiliki lbih dari satu sertifikat, maka peserta seleksi P3K hanya dapat memilih satu jenis sertifikat yang dapat diunakan sebagai tambahan nilai. Dan keputusan ini berlaku sejak 13 September 2023.

Demikian informasi tentang maksud Sertifikat Kompetensi, yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk posisi Jabatan Fungsional.***

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah