Dikutip Portal Kudus dari laman akun Instagram @cpns.asn bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri PANRB No 1023/2021, berikut adalah passing grade yang harus dicapai oleh peserta CPNS:
- Nilai ambang batas Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166 dengan jumlah soal 45. Skor tertinggi 5, terendah 0, kosong 0, salah 0.
- Nilai ambang batas Tes Intelegensi Umum (TIU): 80 dengan jumlah soal 35. Skor tertinggi 5, kosong 0, salah 0.
- Nilai ambang batas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65 dengan jumlah soal 30. Skor tertinggi 5, kosong 0, salah 0.
Namun, untuk peserta yang berasal dari daerah afirmasi, terdapat pengecualian pada nilai ambang batas, yaitu kumulatif SKD terendah sebesar 281 dengan TIU terendah 55.
Harus diingat bahwa melampaui nilai ambang batas bukan berarti otomatis lolos untuk CPNS 2023.
Demikian informasi tentangCek passing grade CPNS 2023 TIU TWK TKP terlengkap semua instansi daftar nilai ambang batas tes seleksi CPNS. ***