Dinas Pendidikan Jawa Tengah Membuka Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang SMA/SMK Secara Online

- 20 Juni 2023, 13:36 WIB
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Membuka Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang SMA/SMK Secara Online
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Membuka Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang SMA/SMK Secara Online /Foto: Instagram @smansabogor/

Portal Kudus – Kemana setelah lulus? Pertanyaan semacam itu seringkali muncul setelah anak-anak selesai menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru tahun (PPDB) 2023 telah dibuka secara serentak di beberapa daerah di Indonesia.

PPDB SD dan SMP Jawa Tengah akan diselenggarakan secara terpisah berdasarkan wilayah kabupaten atau kota masing-masing, sedangkan Dinas Pendidikan Jawa Tengah hanya akan menyelenggarakan PPDB jenjang SMA dan SMK.

Baca Juga: Resmi Dibuka! PPDB SMP Negeri Kota Semarang 2023/2024

PPDB online untuk jenjang SMA dan SMK Jawa Tengah telah dibuka pada 15 Juni 2023 dan Pemprov Jateng di tahun ini menambah daya tampung siswa dari 217.781 kursi pada tahun lalu menjadi 225.701 kursi.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, telah meluncurkan aplikasi PPDB Online melalui https://ppdb.jatengprov.go.id/#/ di Museum Ronggowarsita Semarang pada hari Senin, 12 Juni 2023. Peluncuran aplikasi ini diharapkan dapat membantu memudahkan masyarakat dalam mendaftar sekolah.

“Lewat aplikasi ini, saya berharap masyarakat terjawab dengan kemudahan yang kita berikan, untuk penerimaan siswa siswi di tingkat menengah atas,” kata Gus Yasin, sapaannya, seusai peluncuran.

Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Tengah

Terdapat empat jalur yang dapat dipilih oleh calon pendaftar peserta didik PPDB Jawa Tengah, meliputi zonasi, afirmasi, prestasi hingga perpindahan tugas orangtua atau wali.

Baca Juga: Cek Jadwal Terbaru Kereta Api Commuter Line Solo-Yogyakarta: Perjalanan Lancar dan Efisien

1. Jalur Zonasi

Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik SMA/SMK dalam suatu wilayah yang telah ditetapkan sebagai zonasi khusus yang didasarkan pada seleksi perhitungan nilai rapor dan bagi yang memiliki prestasi/kejuaraan. Kuota yang disediakan pada zonasi SMA minimal 50 persen dan minimal 10 persen untuk SMK dari daya tampung sekolah.

2. Jalur Afirmasi

Jalur ini diperuntukkan bagi mereka yang telah terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), KIP (Kartu Indonesia Pintar), berasal dari panti asuhan, yatim piatu, atau berasal dari tenaga kesehatan yang pernah menangani COVID-19. Prioritas diberikan kepada anak tenaga kesehatan, jarak tempat tinggal menuju ke sekolah, serta usia calon peserta didik tertua. Kuota yang disediakan untuk SMA dan SMK maksimal 20 persen dari daya tampung sekolah.

3. Jalur Prestasi

Jalur ini diperuntukkan bagi mereka yang memiliki prestasi minimal 6 bulan dan maksimal 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya. Selain itu terdapat seleksi dengan melihat hasil nilai rapor dan prestasi kejuaraan dan juga berdasarkan usia calon peserta didik tertua. Kuota yang disediakan untuk SMA maksimal 20 persen dan minimal 75 persen untuk SMK dari daya tampung sekolah.

Baca Juga: 40 CONTOH SOAL KSM Biologi MA 2023 dan Kunci Jawaban, Latihan Soal dan Pembahasan KSM Biologi MA 2023

4. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua atau Wali

Jalur ini diperuntukkan bagi mereka yang orangtua atau wali yang mendampingi ditugaskan pindah instansi dengan membawa surat keterangan dari tempat bekerja sebagai bukti. Kemudian akan ada seleksi terhadap jarak tempat tinggal ke sekolah dan usia calon peserta didik yang paling tua. Kuota yang disediakan 5 persen dari daya tampung sekolah. ***

Editor: Ahmad Khakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah