6 .Status perkawinan
7 .Pekerjaan
8 .Kewarganegaraan
9 .Berlaku hingga
Baca Juga: Sedang Berlangsung! Saksikan AC Milan vs Inter Milan Pertandingan Semifinal Liga Champions di Sini
Diketahui bersama, pemerintah telah mengganti nomor KTP lama dengan E KTP yang pemberlakuannya dapat seumur hidup walau tertulis masa berlakunya di tanggal, bulan dan tahun tertentu.
Apabila masyarakat merasa tidak nyaman dengan masa berlaku yang tertulis di KTP karena sudah habis, dapat melakukan pembaruan masa berlaku menjadi “Seumur Hidup” melalui online dengan menggunakan aplikasi milik DUKCAPIL kota setempat.
KTP ini juga diberlakukan untuk mereka WNA sudah berumur 17 tahun yang telah memiliki surat ijin tetap tinggal di Indonesia, demikian informasi tentang No KTP yang mana, disebalah mana dan apakah sama dengan NIK.***