Mengapa 1 Mei Diperingati sebagai Hari Buruh? Berikut Sejarah Hari Buruh yang Perlu Anda Tahu

- 1 Mei 2023, 08:33 WIB
Ilustrasi: Mengapa 1 Mei Diperingati sebagai Hari Buruh? Berikut Sejarah Hari Buruh yang Perlu Anda Tahu
Ilustrasi: Mengapa 1 Mei Diperingati sebagai Hari Buruh? Berikut Sejarah Hari Buruh yang Perlu Anda Tahu /Dok DPD FSP LEM SPSI/

Kemudian pada abad ke-20, hari libur 1 Mei tersebut mendapat pengesahan resmi dari Uni Soviet. Bahkan 1 Mei ini juga dirayakan sebagai Hari Solidaritas Buruh Internasional, terutama di beberapa negara Komunis. 

Baca Juga: HARI Buruh Nasional 2023 Libur atau Tidak? Simak Penjelasan Apakah Hari Buruh 1 Mei Libur Nasional 2023

Meskipun demikian, Amerika Serikat tidak merayakan Hari Buruh pada 1 Mei, tapi pada hari Senin pertama bulan September. Perlu diketahui bahwa 1 Mei adalah Hari Loyalitas, yaitu hari libur resmi tetapi tidak diakui secara luas di Amerika Serikat. 

Sehingga muncul beberapa pendapat yang menyatakan bahwa alasan Amerika tidak memperingati May Day pada tanggal 1 Mei adalah untuk menghindari peringatan kerusuhan yang terjadi pada tahun 1886.

Peringatan Hari Buruh di Indonesia

Sementara itu, di Indonesia sendiri, Hari Buruh banyak dirayakan di beberapa kota setelah masa reformasi. Hari Buruh diperingati dengan pekerja yang mengusung berbagai tuntutan, mulai dari kesejahteraan hingga penghapusan sistem alih daya. 

Baca Juga: BOCORAN Soal CPNS 2023 PDF Terbaru dan Kunci Jawaban untuk Seleksi Kompetensi Dasar, DOWNLOAD Soal SKD CASN

Sebagai presiden pertama di era reformasi, BJ Habibie melakukan ratifikasi konvensi ILO Nomor 81 tentang kebebasan berserikat buruh. 

Kemudian pada 1 Mei 2013 muncul peristiwa bersejarah mengenai hari buruh di Indonesia. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan hari buruh sebagai hari libur nasional. 

Sejak saat itulah setiap tanggal 1 Mei dari tahun ke tahun, akan menjadi ajang buruh untuk menuntut hak-haknya. Hak yang dimaksud mulai dari upah yang pembayarannya tertunda, jam kerja dan upah yang layak, hak cuti hamil, hak cuti haid, hingga Tunjangan Hari Raya (THR).***

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: surakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x