Portal Kudus – Setiap tanggal 1 Mei, akan diperingati sebagai Hari Buruh. Pada tahun 2023 ini, tanggal 1 Mei jatuh pada hari Senin. Penentuan Hari Buruh yang jatuh pada tanggal 1 Mei bukanlah suatu hal yang dilakukan secara tiba-tiba.
Terdapat sejarah panjang yang terjadi dibalik penentuan tanggal 1 Mei sebagai Hari Buruh. Hari Buruh atau yang juga disebut sebagai May Day dimaksudkan untuk suatu hal.
Peringatan Hari Buruh yang jatuh pada tanggal 1 Mei adalah untuk memperingati perjuangan yang bersejarah dari para pekerja dan gerakan buruh dari berbagai negara. Mengapa dipilih tanggal 1 Mei untuk memperingati Hari Buruh?
Sebelum abad ke-19, istilah May Day dimaksudkan untuk perayaan pergantian musim ke musim semi (spring) di Amerika Serikat. Tak hanya itu, May Day dikenal juga sebagai Hari Pekerja Internasional. Hal ini dimaksudkan untuk merayakan hak-hak buruh dengan delapan jam kerja sehari di Amerika Serikat.
Awal Mula Hari Buruh Jatuh pada Tanggal 1 Mei
Sejarah Hari Buruh diawali dari sebuah federasi internasional, yaitu sebuah kelompok sosialis dan serikat buruh yang menetapkan 1 Mei sebagai hari untuk mendukung para pekerja. Hal ini dimaksudkan dalam rangka memperingati Kerusuhan Haymarket di Chicago pada tahun 1886.
Kemudian pada abad ke-20, hari libur 1 Mei tersebut mendapat pengesahan resmi dari Uni Soviet. Bahkan 1 Mei ini juga dirayakan sebagai Hari Solidaritas Buruh Internasional, terutama di beberapa negara Komunis.
Meskipun demikian, Amerika Serikat tidak merayakan Hari Buruh pada 1 Mei, tapi pada hari Senin pertama bulan September. Perlu diketahui bahwa 1 Mei adalah Hari Loyalitas, yaitu hari libur resmi tetapi tidak diakui secara luas di Amerika Serikat.
Sehingga muncul beberapa pendapat yang menyatakan bahwa alasan Amerika tidak memperingati May Day pada tanggal 1 Mei adalah untuk menghindari peringatan kerusuhan yang terjadi pada tahun 1886.
Peringatan Hari Buruh di Indonesia
Sementara itu, di Indonesia sendiri, Hari Buruh banyak dirayakan di beberapa kota setelah masa reformasi. Hari Buruh diperingati dengan pekerja yang mengusung berbagai tuntutan, mulai dari kesejahteraan hingga penghapusan sistem alih daya.
Sebagai presiden pertama di era reformasi, BJ Habibie melakukan ratifikasi konvensi ILO Nomor 81 tentang kebebasan berserikat buruh.
Kemudian pada 1 Mei 2013 muncul peristiwa bersejarah mengenai hari buruh di Indonesia. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan hari buruh sebagai hari libur nasional.
Sejak saat itulah setiap tanggal 1 Mei dari tahun ke tahun, akan menjadi ajang buruh untuk menuntut hak-haknya. Hak yang dimaksud mulai dari upah yang pembayarannya tertunda, jam kerja dan upah yang layak, hak cuti hamil, hak cuti haid, hingga Tunjangan Hari Raya (THR).***