Definisi gratifikasi adalah suatu pemberian dapat berupa uang, barang, komisi, sesuatu yang diberikan karena memperoleh berbagai kemudahan kepada pejabat yang sedang memberikan layanan tertentu.
Memang sangat tipis batasan antara suap dan gratifikasi, namun keduanya sama-sama memiliki konsekuensi hukum yang sama, yaitu Tipikor.
Dalam penjelasan tindak pidana korupsi Pasal 12 UU No 20/2001, Pasal 12B ayat (2) UU no 31/1999 jo UU No 20/2001
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Acaman Hukuman Tipikor: didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar
Seperti diketahui bahwa sangat beresiko memegang amanah sebagai pejabat atau pemegang jabatan tertentu, apabila tidak dapat menjauh dari suap dan gratifikasi ini.
Demikian informasi tentang Gratifikasi adalah apa, suatu perbuatan yang dilarang dan masuk dalam Tipikor.***