Berikut Adalah Tugas Kedudukan Fungsi PPATK, yang Ramai Menjadi Perbincangan Dalam Pajak dan Bea Cukai

- 31 Maret 2023, 18:07 WIB
ilustrasi: Berikut Adalah Tugas Kedudukan Fungsi PPATK, yang Ramai Menjadi Perbincangan Dalam Pajak dan Bea Cukai
ilustrasi: Berikut Adalah Tugas Kedudukan Fungsi PPATK, yang Ramai Menjadi Perbincangan Dalam Pajak dan Bea Cukai /pexels.com/ RODNAE Productions

Dalam PP No. 48 Tahun 2012 Tentang organisasi dan tata kerja pusat pelaporan dan analisia transaksi keuangan (PPATK).

Baca Juga: 40 SOAL US Fisika Kelas 12 2023 dan Pembahasannya, Contoh Soal Ujian Sekolah Fisika SMA SMK Kurikulum 2013

Menyebutkan definisi PPATK adalah: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan memiliki kedudukan tugas dan fungsi sesuai dalam PP No. 48 Tahun 2012.

Apa saja kedudukan tugas dan fungsi PPATK dalam PP No. 48 Tahun 2012, berikut ulasannya.

  • Kedudukan

Baca Juga: Lirik Tepuk Puasa untuk Anak PAUD Anak TK Tepuk Puasa Tidak Makan Tidak Minum Viral Tik Tok

Pasal 1

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disebut PPATK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan mana pun.

PPATK bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 2

PPATK berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x