Fungsi BPS:
a. pengkajian, penyusunan, dan perumusan kebijakan di bidang statistik;
b. pengkoordinasian kegiatan statistik nasional dan regional;
c. penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar;
d. penetapan sistem statistik nasional;
e. pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kegiatan statistik; dan
f. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan, dan rumah tangga.
Lantas, apa itu BPS Provinsi?
Adapun BPS Provinsi adalah instansi vertikal BPS yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPS.