Sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 tentang statistik, penyelenggaraan sensus dilakukan setiap 10 tahun sekali, termasuk Sensus Pertanian pada setiap tahun berakhiran angka 3 (tiga).
Adapun tujuan ST2023 adalah menyediakan data struktur pertanian, terutama untuk unit-unit administrasi terkecil.
Selain itu, ST2023 juga bertujuan untuk menyediakan data yang dapat digunakan sebagai tolok ukur statistik pertanian saat ini, sekaligus menyediakan kerangka sampel untuk survei pertanian lanjutan.
Tagline Sensus Pertanian 2023
Tagline Sensus Pertanian (ST2023) adalah "Mencatat Pertanian Indonesia Untuk Kedaulatan Pangan dan Kesejahteraan Petani".
Sekarang, kita pahami terlebih dahulu hal-hal mendasar terkait Sensus Pertanian 2023 ini.
Berikut ini adalah data-data yang dihasilkan Sensus Pertanian:
- Data Pokok Pertanian Nasional