PortalKudus - Masyarakat sudah dapat melakukan pemesanan tiket kereta api untuk mudik lebaran 2023 mulai 26 Februari mendatang.
Lalu apa saja persyaratan yang harus dipatuhi oleh calon penumpang?
PT Kereta Api Indonesia (KAI) persero secara resmi memberikan pengumuman tentang pemesanan tiket kreta api untuk mudik Lebaran, melalui akun Instagram @kai121.
Sejak pandemi terjadi, ada beberapa persyaratan yang harus patuhi oleh calon penumpang, demi keamanan bersama.
Setelah PPKM dicabut, calon penumpang wajib memperhatikan beberapa ketentuan naik Kereta Api 2023 berikut ini.