3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Penumpang kereta wajib dalam kondisi sehat, mengenakan lengan panjang dan memakai masker medis atau masker kain tiga lapis, selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
Harap datang lebih awal di stasiun setidaknya 60-120 menit sebelum jadwal keberangkatan.
Baca Juga: Bisa Melalui Aplikasi PUSAKA, Simak Informasi Program Beasiswa Santri Berprestasi PBSB Tahun 2023
Karena petugas akan memverifikasi terlebih dahulu semua syarat ketentuan perjalanan yang berlaku
Demikian penjelasan mengenai persyaratan yang harus dipatuhi oleh penumpang kreta api.***