CONTOH Pengumuman Hasil Seleksi Pantarlih Pemilu 2024, Simak Mekanisme Penetapan Anggota Pantarlih Berikut

- 3 Februari 2023, 10:24 WIB
Contoh pengumuman hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2024.
Contoh pengumuman hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2024. /Instagram/@kpu_ri

Portal Kudus - Contoh pengumuman hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2024, simak mekanisme penetapan anggota Pantarlih. 

Bagi Anda yang sedang mencari informasi contoh pengumuman hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2024, simak artikel berikut. 

Hari-hari ini, peserta seleksi anggota Pantarlih Pemilu 2024 menanti pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih. 

Baca Juga: BARU! Contoh Surat Pernyataan Pantarlih Pemilu 2024 PDF Download Format Surat Pernyataan untuk Syarat Daftar

Berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan, pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih dilakukan pada tanggal 3-5 Februari 2023. 

Sebagai informasi, Pantarlih adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, salah satu anggota badan adhoc yang dibentuk untuk Pemilu 2024.

Adapun Pantarlih ini akan bertanggung jawab melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih selama proses pemilu dan pemilihan.

Baca Juga: INFO Gaji Pantarlih Pemilu 2024 Per Bulan dan Masa Kerja Panitia Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilu 2024

Pada tanggal 26-31 Januari 2023, sudah dibuka pendaftaran calon anggota Pantarlih Pemilu 2024.

Kemudian, tahapan penelitian administrasi dilakukan pada tanggal 27 Januari sampai 2 Februari 2023.

Setelah itu, pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih dijadwalkan pada tanggal 3 sampai 5 Februari 2023.

Adapun tahapan selanjutnya adalah sebagai berikut:

- Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 5 Februari 2023

- Jadwal pelantikan Pantarlih: 6 Februari 2023

Adapun mekanisme penetapan anggota Pantarlih Pemilu 2024, telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022.

Berikut ini adalah mekanismenya berdasarkan keputusan tersebut:

1. Pantarlih ditetapkan sesuai dengan berita acara seleksi PPS menetapkan Pantarlih berdasarkan berita acara hasil seleksi calon Pantarlih.

Penetapan ini dilakukan paling lambat 1 hari setelah tahapan pengumuman hasil seleksi berakhir.

Penetapan anggota Pantarlih yang terpilih dapat dilaksanaan dengan menggunakan keputusan PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota.

2. Pantarlih diangkat dan dilantik oleh PPS PPS berwenang dalam mengangkat dan melantik calon Pantarlih yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi yang ditetapkan.

Pantarlih akan diangkat dan dilantik sesuai dengan masa kerjanya. Pengangkatan dan pelantikan anggota Pantarlih bisa dilakukan secara luring.

Namun, apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan pelantikan dapat dilakukan secara daring.

3. PPS melaporkan pembentukan Pantarlih ke PPK Setelah selesai membentuk anggota Pantarlih, PPS wajib melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota.

Prosedur pelaporan ini tidak secara langsung dilakukan oleh PPS, melainkan melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Adapun tahapan pengumuman hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 adalah:

- PPS menentukan calon Pantarlih sebagai Pantarlih yang dituangkan dalam berita acara dengan menggunakan format berita acara. Berita acara bisa dicek melalui Lampiran II Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022

- PPS menyampaikan hasil seleksi Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 hari sebelum masa pembentukan Pantarlih berakhir untuk diumumkan oleh KPU Kabupaten/Kota

- PPS mengumumkan hasil seleksi berdasarkan berita acara penetapan hasil seleksi paling lama 3 hari setelah tahapan penelitian administrasi calon Pantarlih

- PPS mengumumkan hasil seleksi pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi.

Adapun untuk melihat contoh pengumuman hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2024, peserta seleksi melihatnya di ruang publik atau portal digital dari kelurahan atau desa setempat.***

Editor: Al Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x