5. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa
6. Melasanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan
Wewenang Panwaslu Desa/kelurahan adalah:
1. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terjadap pelaksanaan peraturan perundangan yang mengatur mengenai Pamilu di desa
2. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait untuk mencegah dan penindakan pelanggaran Pemilu
3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa:
- Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik