- pelaksanaan kampante
- pendistribusian logistik Pemilu
- pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS
- pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS
- pengumuman penghitungan suara dari TPS dengan cara ditempelkan
- pergerakan suara tabulasi, penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK
- pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan
2. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa
3. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam UU ini di wilayah kelurahan/desa
4. Mengawasi, memelihara dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan