Prioritas Dijalan Berdasarkan Pasal 134 dan 135 Uu No. 22 Tahun 2009

- 31 Januari 2023, 06:52 WIB
Prioritas Dijalan Berdasarkan Pasal 134 dan 135 Uu No. 22 Tahun 2009
Prioritas Dijalan Berdasarkan Pasal 134 dan 135 Uu No. 22 Tahun 2009 /divisi humas polri

PortalKudus - Disini dapat kamu temukan informasi tentang kendaraan Prioritas Dijalan Berdasarkan Pasal 134 dan 135 UU No. 22 Tahun 2009.

Apa saja kendaraan yang memiliki hak Prioritas Dijalan berdasarkan pasal 134 dan 135 UU No. 22 Tahun 2009, baca disini informasinya.

Prioritas Dijalan berdasarkan pasal 134 dan 135 UU No. 22 Tahun 2009 adalah kendaraan ini, berikut informasinya.

Baca Juga: Berikut 7 Kendaraan Prioritas di Jalan Raya yang Musti Didahulukan

Peraturan tentang transportasi darat di Indonesia tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Terdapat dalam Undang undang tersebut di Pasal 134 tentang pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

Inilah pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk  didahulukan/prioritas saat melintas diruas jalan raya menurut UU No. 22 LLAJ.

Baca Juga: Benarkah Katy Louise Saunders Punya Anak dari Song Joong Ki Sebelum Menikah? Ternyata…

  • Pemadam Kebakaran, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  • Ambulance, mobile ambulan yang sedang mengangkut orang sakit sehingga butuh waktu yang paling singkat menuju RS.
  • Kendaraan penolong saat kecalakaan lalu lintas, kendaraan yang digunakan untuk evakuasi saat terjadi kecelakaan.

Baca Juga: Jadwal Semifinal Copa del Rey, Akankah Real Madrid Membalaskan Dendamnya Melawan Barcelona?

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x