3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa:
- Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik
- Menyampaikan temuan dan laporan pada Panwaslu kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangan
Demikian contoh motivasi menjadi Panwascam untuk inspirasi jawaban tes wawancara Panwascam Pemilu 2024.***