- pergerakan suara tabulasi, penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK
- pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan
2. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa
3. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam UU ini di wilayah kelurahan/desa
4. Mengawasi, memelihara dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
5. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa
6. Melasanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan
Wewenang Panwaslu Desa/kelurahan adalah:
1. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terjadap pelaksanaan peraturan perundangan yang mengatur mengenai Pamilu di desa
2. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait untuk mencegah dan penindakan pelanggaran Pemilu